Selama 31 tahun, Undang-Undang Kekerasan Terhadap Perempuan telah berdiri sebagai pilar keadilan dan keselamatan. Demokrat DPR bangga telah memperkuat dan memperluas undang-undang penting ini dan kami tetap berkomitmen untuk membangun masa depan di mana setiap wanita dapat hidup dengan bermartabat dan aman.