Dalam waktu kurang dari 60 menit, Israel melakukan serangkaian serangan udara di dekat fasilitas kesehatan di Lebanon, dan membakar Rumah Sakit Haifa di Gaza, melanggar perjanjian gencatan senjata, dan hukum internasional tanpa konsekuensi sama sekali. Ini adalah kejahatan perang lain dan ICC tetap diam.