Kita harus meningkatkan jumlah perwakilan di DPR sebesar 15% menjadi 500 anggota mulai setelah sensus 2030. Ini mengatasi banyak masalah yang kita hadapi sekaligus. Ini akan menyusutkan distrik kongres, mengurangi dampak gerrymandering partisan liar, membuatnya lebih murah untuk mencalonkan diri dan memotong keunggulan warisan petahana, mengurangi kemungkinan bahwa satu atau beberapa perwakilan yang tidak serius dapat menahan seluruh tubuh, dan mengurangi kekuasaan yang tidak proporsional yang dipegang oleh negara bagian yang kurang penduduknya di Electoral College. Ukuran DPR (435) tidak berubah selama lebih dari 100 tahun dan yang diperlukan hanyalah pemungutan suara Kongres. Sepertinya tidak perlu dipikirkan lagi bagi saya.
57,09K