Presiden AS Donald J. Trump baru saja mengumumkan selama konferensi pers di Gedung Putih bahwa dia akan menggunakan Undang-Undang Pemerintahan Dalam Negeri tahun 1973, menempatkan Departemen Kepolisian Metropolitan DC di bawah kendali federal langsung dan mengerahkan Garda Nasional di seluruh Washington, DC.
301,29K