MELANGGAR Presiden Trump mengumumkan bahwa dia menggunakan pasal 740 dari Undang-Undang Pemerintahan Dalam Negeri. Bagian 740 memberi Presiden Amerika Serikat wewenang untuk menguasai Departemen Kepolisian DC dalam "kondisi darurat." Presiden juga mengkonfirmasi bahwa dia mengerahkan Garda Nasional ke DC.
626,49K